ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA
SMA NEGERI 1 OKU
PEMBUKAAN
Hakekat pembinaan generasi muda
dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader
penerus cita-cita perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Pasukan pengibar bendera merupakan
salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang terus membina diri agar
memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, nasionalisme, wawasan yang luas,
memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi dan dapat mengembangkan kemandirian,
kepemimpinan, keterampilan serta kerja keras.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan
tersebut, maka Paskibra membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN
PENGIBAR BENDERA SMA NEGERI 1 OKU.
Atas berkat rahmat Allah SWT dan
didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang tinggi dalam persatuan dan
kesatuan serta kekeluargaan antara pemuda dalam suatu kesatuan yang kokoh,
sejahtera dan dinamis, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan bersama-sama
mengemban suatu tugas sebagai Pengibar Bendera di SMA Negeri 1 OKU, menuangkan
kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai
landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah
Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B A B I
NAMA, KEDUDUKAN dan WAKTU
PASAL 1
1. Organisasi ini bernama Pasukan
Pengibar Bendera (Paskibra) SMA Negeri 1 OKU yang selanjutnya
disebut dengan Paskibra SMA Negeri 1 OKU
2. Paskibra SMA
Negeri 1 OKU merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler
yang merupakan bagian dari program pengembangan diri siswa yang berada dibawah
naungan OSIS SMAN 1 OKU
3. Paskibra SMA Negeri 1 OKU dalam
kegiatan berkoordinasi dengan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu
4. Paskibra SMA Negeri 1 OKU berkedudukan di
SMA Negeri 1 OKU
B A B II
AZAS DAN SIFAT
PASAL 2
AZAS
Paskibra SMA
Negeri 1 OKU berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
PASAL 3
SIFAT
Paskibra SMA
Negeri 1 OKU merupakan organisasi pemuda yang bersifat kekeluargaan dan
terbuka bagi siswa-siswi di SMA Negeri 1 OKU
B A B III
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 4
TUJUAN
1. Menghimpun dan membina para anggota
Paskibra SMA Negeri 1 OKU agar menjadi warga negara yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mengamalkan dan mengamankan
Pancasila
3. Membina watak, kemandirian dan
profesionalisme, memlihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan,
persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian
kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang
dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya
4. Membentuk manusia Indonesia yang
memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran untuk
melaksanakan pekerjaan (tanggap) serta daya ketahanan fisik/jasmani (tangkas)
PASAL 5
FUNGSI
1. Pendorong, pemrakarsa pembaharuan
dengan meyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor
untuk kemajuan bangsa dan negara
2. Wadah pembinaan dan pengembangan
potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan
perundang-undangan
B A B IV
KEDAULATAN
PASAL 6
Kedaulatan Paskibra SMA Negeri 1 OKU berada
ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Paskibra
(MAP)
B A B V
KODE ETIK DAN ATRIBUT
PASAL 7
KODE ETIK
Kode etik
Paskibra SMA Negeri 1 OKU berbentuk Ikrar yang disebut Ikrar Putra
Indonesia
PASAL 8
ATRIBUT
Paskibra SMA
Negeri 1 OKU mempunyai lambang, logo dan atribut lainnya yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
B A B VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 9
KEANGGOTAAN
Jenis
keanggotaan dalam Paskibra SMA Negeri 1 OKU adalah
a. Anggota Biasa / Calon Paskibra
(Capas)
Syarat menjadi Capas adalah
1. Siswa kelas X yang bersedia
mendaftarkan diri
2. Siswa dan siswi kelas X SMA Negeri 1 OKU
yang mengikuti dan menjalani Pemusatan Pendidikan dan Latihan Dasar 1 (PUSDIKLATSAR)
di SMA Negeri 1 OKU
b. Junior
Junior
adalah capas yang mengikuti dan menjalani Pemusatan Pendidikan dan Latihan
Dasar 2 (PUSDIKLATSAR) di SMA Negeri 1 OKU
c. Senior
Senior
adalah junior yang mengikuti dan menjalani rangkaian tes yang dilakukan oleh
Super Senior dan dikoordinasi oleh Pembina
d. Super Senior
Super senior adalah senior yang telah habis masa jabatan.
e. Anggota Kehormatan
Mereka yang
berjasa, berpartisipasi aktif dan nyata kepada Paskibra SMA Negeri 1 OKU yang
ditetapkan melalui Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)
f. Anggota Istimewa
Pelajar SMA
Negeri 1 Baturaja yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar
Duplikat Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) di tingkat Kabupaten, Propinsi, atau
Nasional pada tanggal 17 Agustus, serta telah menjalani PUSDIKLATSAR tingkat
Kabupaten/Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat
PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan
kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan status
keanggotaannya
B A B VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI
PASAL 11
1. Masa bakti pengurus hanya 1 tahun,
setelah itu tidak boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari
Pembina Paskibra SMA Negeri 1 OKU
2. Masa bakti pengurus dimulai
dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
3. Pengurus harus berasal Paskibra SMA
Negeri 1 OKU yang berasal dari kelas 11 (Senior Paskibra), sedangkan kelas 12
(Super senior) tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan
4. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi
nama baik dan kehormatan organisasi, sekolah, bangsa dan negara Indonesia,
serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta
menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab
5. Pengurus berhak untuk menjalankan
organisasinya sesuai dengan AD/ART nya tanpa ada campur tangan dari pihak
manapun
B A B VIII
PENGURUS, PEMBINA DAN PELINDUNG
PASAL 12
PENGURUS
Pengurus Paskibra SMA Negeri 1 OKU berasal
dari anggota Paskibra SMA Negeri 1 OKU sendiri yang kemudian masuk
dalam jajaran pengurus OSIS SMA Negeri 1 OKU
PASAL 13
PEMBINA
Pembina Paskibra SMA Negeri 1 OKU berasal
dari dewan guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala SMA Negeri 1 OKU
PASAL 14
PELINDUNG
Pelindung
Paskibra SMA Negeri 1 OKU adalah Kepala SMA Negeri 1 OKU
B A B IX
MUSYAWARAH, RAPAT
DAN KUOTA FORUM
PASAL 15
MUSYAWARAH
1. Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)
merupakan forum tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2. Hal-hal yang mengenai musyawarah
akan diatur lebih lanjut dalam ART
3. Keputusan MAP dapat digugurkan atas
pertimbangan dari Pembina.
PASAL 16
RAPAT-RAPAT
Rapat
diadakan dalam bentuk
1. Rapat kerja
2. Rapat-rapat lain sesuai dengan
kebutuhan
PASAL 17
KUOTA FORUM (KUORUM)
1. Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) sah / kuorum
apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota biasa ditambah 1 orang. Musyawarah Anggota Paskibra yang diadakan untuk mengubah AD/ART adalah sah
jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota biasa
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya
dilakukan secara musyawarah, kecuali apabila tidak mungkin diadakan lobi lalu
jika tidak memungkinkan maka dapat melalui suara terbanyak (voting)
B A B X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 18
Keuangan
atau sumber dana Paskibra SMA Negeri 1 OKU didapat dari :
1. Iuran Anggota (uang kas)
2. Subsidi dari pihak sekolah
3. Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan
perundang-undangan
B A B XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 19
Segala sesuatu yang belum tertuang didalam AD akan
diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar
B A B XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 20
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Anggota Paskibra
PASAL 21
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Anggota
Paskibra (MAP) Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu
B A B XIII
PENUTUP
PASAL 22
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkannya
DITETAPKAN
DI : Baturaja
PADA TANGGAL
: 20 Juni 2013
Pembina Ketua Paskibra
Sabranjuni, S.Pd Okta
Ajdi Pratama
Mengetahui,
Kepala SMAN 1 OKU
Hj. Susmadiana, S.Pd, S.Mn, M.Si
NIP. 19661224 198903 2 005
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH
SMA NEGERI 1 OKU
B A B I
KODE ETIK DAN ATRIBUT
PASAL 1
KODE ETIK
Kode etik
Paskibra SMA Negeri 1 OKU adalah Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi :
Aku mengaku putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan
ini :
Aku mengaku bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik
Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
Aku mengaku, berbangsa satu, jiwa Pancasila
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berdasarkan Pancasila
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar
dengan akhlak dan ihsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk
mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.
PASAL 2
ATRIBUT
1. Lambang korps Paskibra SMA
Negeri 1 OKU diatur oleh peraturan lanjutan.
2. Paskibra SMA Negeri 1 OKU memiliki
bendera :
Bendera Paskibra SMA Negeri 1 OKU diatur oleh peraturan lanjutan.
3. Untuk mempertebal rasa persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Paskibra SMA Negeri 1 OKU menggunakan
seragam dan atribut
4. Bentuk, makna, dan arti dan
ukuran atribut Paskibra SMA Negeri 1 OKU serta tata cara penggunaannya
diatur dalam peraturan organisasi
B A B II
KEANGGOTAAN
PASAL 3
1. Keanggotaan Paskibra SMA Negeri
1 OKU adalah seumur hidup, terhenti apabila yang bersangkutan meninggal
dunia atau melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya
2. Dalam hal melanggar peraturan
organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui sidang kode
etik
3. Sebelum dinyatakan diberhentikan,
anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah atau
sidang
PASAL 4
SANKSI
Sanksi dalam
Paskibra SMA Negeri 1 OKU berupa :
1. Teguran lisan oleh ketua
2. Teguran tertulis oleh ketua
3. Skorsing dalam jangka waktu 4 kali
latihan dengan tidak memakai atribut Paskibra selama skorsing berjalan
4. Pemberhentian secara hormat
5. Pemberhentian secara tidak hormat
PASAL 5
TINGKATAN ANGGOTA
Tingkatan
dalam anggota Paskibra SMA Negeri 1 OKU adalah
1. Calon Paskibra (capas)
yaitu siswa-siswi SMA Negeri 1 OKU yang belum mengikuti Pusdiklatsar
2. Paskibra Junior yaitu siswa-siswi SMA
Negeri 1 OKU yang sudah mengikuti Pusdiklatsar
3. Paskibra Senior yaitu Paskibra
Junior SMA Negeri 1 OKU yang telah mengikuti dan lulus tes senior
4. Purna Bhakti Paskibra (Sudah berada
di kelas XII dan atau lulus dari SMA Negeri 1 OKU
PASAL 6
PENERIMAAN
1. Yang dapat diterima menjadi anggota
Paskibra SMA Negeri 1 OKU adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 OKU yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh pengurus Paskibra SMA Negeri 1 OKU
2. Anggota kehormatan diangkat oleh pengurus
Paskibra SMA Negeri 1 OKU melalui MAP
3. Setiap anggota Paskibra SMA Negeri 1
OKU diberikan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Kepala SMA
Negeri 1 OKU dan dicatat dalam buku registrasi
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Anggota biasa mempunyai hak
a. Memilih anggota pengurus
serta memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat
b. Dipilih menjadi pengurus kecuali
Siswatama dan Purna Bhakti Paskibra
c. Mengikuti dan melaksanakan kegiatan
organisasi
d. Memperoleh perlindungan dan
pembelaan
e. Mengeluarkan pendapat
f. Memperoleh informasi
2. Anggota biasa mempunyai kewajiban
a. Menaati serta melaksanakan AD/ART
serta keputusan organisasi
b. Membantu pengurus dalam melaksanakan
tugas
c. Membela kepentingan organisasi
d. Meningkatkan disiplin organisasi
e. Menjaga nama baik Paskibra SMA
Negeri 1 OKU serta almamater SMA Negeri 1 OKU baik di dalam maupun diluar
3. Anggota kehormatan dan anggota
istimewa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota biasa
4. Anggota luar biasa hanya mempunyai
hak bicara terbatas yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik ataupun
masukan yang membangun kepada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan massa
ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan Komandan Satuan (Ketua
Paskibra)
PASAL 8
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan
berakhir karena :
1.
Permintaan sendiri, baik secara tertulis maupun lisan
2.
Meninggal dunia
3.
Diberhentikan
Pemberhentian
keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
B A B III
SUSUNAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
PASAL 9
SUSUNAN PENGURUS
Susunan
pengurus Paskibra SMA Negeri 1 OKU terdiri dari
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Bidang-bidang yang terdiri dari
:
a. Polisi Paskibra (Polpas)
b. Kaderisasi
c. Kepelatihan
d. Hubungan Internal
e. Hubungan Eksternal
PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak pengurus :
a. Mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya
dengan organisasi
b. Menetapkan dan mengesahkan Peraturan Organisasi
c. Menetapkan dan mengesahkan anggota baru
2. Kewajiban
pengurus :
Pembagian
tugas pengurus disesuaikan dengan orientasi yaitu dengan memperhatikan
aspek-aspek pengembangan organisasi, kaderisasi, pendidikan, sosial budaya dan
hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
B A B IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
PASAL 11
1. Ketua (Pak Wo) Paskibra SMA
Negeri 1 OKU dipilih oleh peserta MAP dengan mengikuti tata tertib
yang ditetapkan dalam MAP dan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
2. Pasangan dari Ketua (Pak Wo)terpilih
secara otomatis menjadi Bu Wo.
3. Koordinator dalam menyusun program kerja
dibantu oleh segenap pengurus
B A B V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 12
1. Masa
jabatan pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MAP
dan diakhiri MAP tahun berikutnya
2. Pengurus Paskibra terhenti bila
sudah habis masa jabatannya
B A B VI
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA
(MAP)
DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
PASAL 13
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)
1. MAP diadakan 1 tahun
sekali oleh panitia yang dibentuk pengurus
2. MAP merupakan forum tertinggi yang
mempunyai wewenang :
a.
Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD/ART
b.
Menetapkan kebijaksanaan organisasi
c.
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
d.
Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
PASAL 14
MAP LUAR BIASA
1. MAP luar biasa diadakan apabila ada
hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
2. MAP luar biasa hanya dapat diadakan
apabila disepakati oleh ½ ditambah 1 jumlah pengurus dan dihadiri oleh
tiap-tiap angkatan yang mewakili ¼ jumlah anggota
B A B VII
RAPAT-RAPAT
PASAL 15
1. Rapat kerja diadakan satu kali dalam
satu periode untuk membahas program kerja
2. Rapat koordinasi diadakan
sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan untuk menentukan kebijakan organisasi di
bulan berikutnya
3. Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan
B A B VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PASAL 16
Hak-hak
bicara dan hak suara para peserta musyawarah dalam rapat-rapat adalah sebagai
berikut
1. Hak bicara pada azasnya menjadi hak
perorangan yang dimiliki peserta musyawarah
2. Hak suara dipergunakan dalam
pengambilan keputusan dan hanya dimiliki anggota biasa, anggota kehormatan dan
anggota istimewa peserta musyawarah
B A B IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17
1. Perubahan ART ini hanya dapat
dilakukan melalui MAP
2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
ART ini akan diatur kemudian oleh pengurus Paskibra
B A B X
PENUTUP
PASAL 18
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
DITETAPKAN
DI : Baturaja
PADA TANGGAL
: 20 Juni 2013
Pembina Ketua Paskibra
Sabranjuni, S.Pd Okta
Ajdi Pratama
Mengetahui,
Kepala SMAN 1 OKU
Hj. Susmadiana, S.Pd, S.Mn, M.Si
NIP. 19661224 198903 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar